Tekait Pencabutan Izin Usaha OVO Finance Indonesia Oleh OJK, Simak Penjelasan Ini Agar Tidak Salah Paham

- 10 November 2021, 14:31 WIB
Perbedaan OVO dompet digital dengan OVO Finance Indonesia alias OFI yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Perbedaan OVO dompet digital dengan OVO Finance Indonesia alias OFI yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /twitter.com/@OJK Indonesia/

MALANG TERKINI – Belakangan publik digaduhkan dengan berita pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia alias OFI dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara pemegang saham perusahaan multifinance tersebut.

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) resmi dicabut.

Baca Juga: Pihak OVO Visionet Internasional Angkat Bicara Terkait Berita Pencabutan Izin Usaha Oleh OJK

Meski surat keputusan tersebut terlihat sudah cukup lama, namun kabar ini baru mencuat dalam beberapa jam terakhir dan memunculkan berbagai persepsi di masyarakat.

Bahkan pihak OVO Visionet Internasional sampai memberikan klarifikasi resmi untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat yang kebetulan menggunakan layanannya.

Melalui Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, beliau menyebut jika OVO Finance Indonesia (OFI) sama sekali tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik.

Baca Juga: Cara Alami Mempercepat Datangnya Haid

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan mutifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapat izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Harumi sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Antara pada Rabu, 10 November 2021.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x