Tekait Pencabutan Izin Usaha OVO Finance Indonesia Oleh OJK, Simak Penjelasan Ini Agar Tidak Salah Paham

- 10 November 2021, 14:31 WIB
Perbedaan OVO dompet digital dengan OVO Finance Indonesia alias OFI yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Perbedaan OVO dompet digital dengan OVO Finance Indonesia alias OFI yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /twitter.com/@OJK Indonesia/

MALANG TERKINI – Belakangan publik digaduhkan dengan berita pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia alias OFI dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara pemegang saham perusahaan multifinance tersebut.

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) resmi dicabut.

Baca Juga: Pihak OVO Visionet Internasional Angkat Bicara Terkait Berita Pencabutan Izin Usaha Oleh OJK

Meski surat keputusan tersebut terlihat sudah cukup lama, namun kabar ini baru mencuat dalam beberapa jam terakhir dan memunculkan berbagai persepsi di masyarakat.

Bahkan pihak OVO Visionet Internasional sampai memberikan klarifikasi resmi untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat yang kebetulan menggunakan layanannya.

Melalui Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, beliau menyebut jika OVO Finance Indonesia (OFI) sama sekali tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik.

Baca Juga: Cara Alami Mempercepat Datangnya Haid

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan mutifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapat izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Harumi sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Antara pada Rabu, 10 November 2021.

Lantas, apa bedanya OVO Finance Indonesia dan OVO dompet digital yang saat ini termasuk salah satu alat tukar elektronik resmi? Begini penjelasannya.

1. Dari Segi Perusahaan atau PT.

OVO yang sebelumnya dikenal dan menjadi salah satu dompet digital resmi di Indonesia berada di bawah naungan PT Visionet Internasional dan bergerak dibidang penyelenggara uang elektronik.

Sedangkan yang dicabut izinnya oleh OJK adalah OFI yang bergerak di bidang pembiayaan di bawah naungan perusahaan bernama OVO Finance Indonesia.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan 10 November 2021, Kemensos Tabur Bunga di Kepulauan Seribu

2. Dari Segi Penggunaan.

OVO di bawah perusahaan PT Visionet Internasional bergerak dibidang uang elektronik yang secara resmi bisa digunakan sebagai alat tukar digital di Indonesia.

Sedangkan OFI bergerak dibidang pembiayaan yang biasa melayani sewa guna usaha dan sebagainya. Tentu keduanya merupakan 2 entitas yang berbeda.

Harumi juga menegaskan jika pencabutan izin usaha OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya dengan seluruh lini bisnis perusahaan OVO PT Visionet Internasional.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tandas Harumi.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah