PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru Wajibkan Vaksin

- 20 November 2021, 11:26 WIB
Wajib vaksin, PPKM Level 3 kembali diterapkan jelang libur Natal dan tahun baru
Wajib vaksin, PPKM Level 3 kembali diterapkan jelang libur Natal dan tahun baru /pexels/Gustavo Fring

MALANG TERKINI – Pemerintah kembali akan menerapkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan itu akan diterapkan selama libur hari raya Natal dan tahun baru 2022.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam pernyataan tertulis pada Rabu, 17 November 2021.

Muhadjir menyatakan bahwa kebijakan tersebut untuk memperketat mobilitas masyarakat selama liburan dan mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga: Menko PMK Katakan Seluruh Wilayah Indonesia Akan Diberlakukan PPKM Level 3 pada Saat Natal dan Tahun Baru

Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Selain itu, kebijakan PPKM terbaru ini juga mewajibkan semua masyarakat untuk melakukan vaksin di daerah masing-masing.

Pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022, sesuai arahan Presiden, Muhadjir mengatakan tidak akan ada penyekatan. Namun, setiap orang yang berpergian harus sehat, dipastikan sudah melakukan vaksinasi, dan telah swab.

Baca Juga: Ternyata Madu Bisa Mencerahkan Wajah, Ini Manfaat Lainnya

Bekerja sama dengan Polri, Pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x