MALANG TERKINI - Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 secara merata di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.
"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan PPKM level 3," kata Menko PMK melalui pernyataan tertulis sebagaimana dilansir ANTARA.
Muhadjir lebih lanjut mengatakan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi serta memperketat arus pergerakan orang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga: Anggota MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88 Antiteror, Cholil Nafis: Kami Prihatin dan Terkejut
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.
Nantinya, seluruh wilayah Indonesia yang telah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan disamaratakan menjadi level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali akan diseragamkan," ujarnya.
Muhadjir mengatakan bahwa PPKM level 3 seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan akan diterapkan menanti Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbaru.