Menko PMK Katakan Seluruh Wilayah Indonesia Akan Diberlakukan PPKM Level 3 pada Saat Natal dan Tahun Baru

- 18 November 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan PPKM level 3 akan diberlakukan merata di seluruh wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi - Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan PPKM level 3 akan diberlakukan merata di seluruh wilayah Indonesia pada Natal dan Tahun Baru /Instagram @muhadjir_effendy


MALANG TERKINI - Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 secara merata di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan PPKM level 3," kata Menko PMK melalui pernyataan tertulis sebagaimana dilansir ANTARA.

Muhadjir lebih lanjut mengatakan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi serta memperketat arus pergerakan orang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Anggota MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88 Antiteror, Cholil Nafis: Kami Prihatin dan Terkejut

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya, seluruh wilayah Indonesia yang telah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan disamaratakan menjadi level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali akan diseragamkan," ujarnya.

Baca Juga: Kecewa dengan Penampilan Praveen-Melati di Indonesia Masters 2021, Pelatih Sebut Pramel Tidak Nasionalis

Muhadjir mengatakan bahwa PPKM level 3 seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan akan diterapkan menanti Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang terbaru. 

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x