Biaya USG Ibu Hamil di Puskesmas Ditanggung BPJS, Usaha untuk Menekan Kematian Ibu dan Bayi

- 25 November 2021, 19:35 WIB
ilustrasi -  USG di puskesmas ditanggung BPJS
ilustrasi - USG di puskesmas ditanggung BPJS /alessandraamendess/pixabay/

MALANG TERKINI - USG atau Ultrasonografi merupakan alat untuk mengetahui kondisi janin di dalam kandungan sang ibu. USG diwajibkan untuk ibu hamil untuk mengetahui usia kandungan dan kondisi kandungan.

Sayangnya, tidak semua ibu hamil dapat memeriksakan kandungannya dengan menggunakan USG, dikarenakan beberapa kendala seperti jarak dan biaya.

Namun, kini pemerintah mengatakan jika USG untuk ibu hamil bisa dilakukan di puskesmas dan ditanggung oleh BPJS.

Baca Juga: Hamil Tapi Tidak Telat Haid, Segera Lihat Tanda-Tanda Seperti Ini

Penyediaan layanan USG di puskesmas sebagai bentuk usaha Pemerintah dan Kementrian Kesehatan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi.

Dilansir Malang Terkini dari Antara, Dante Saksono harbuwono (Wakil Menteri Kesehatan) mengatakan jika BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pemeriksaan USG untuk pemeriksaan kandungan.

“USG akan di-cover pembiayaan oleh BPJS Kesehatan,” kata Dante Saksono.

Baca Juga: Unggah Foto USG Buah Hati Bareng Lesti Kejora, Rizky Billar: Lebih Mirip Siapa?

Layanan ini merupakan layanan primer yang ada di puskesmas, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengaksesnya

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x