Antisipasi Virus Omicron, Satgas Keluarkan Peraturan SE Nomor 23 Tentang Perjalanan Internasional  

- 29 November 2021, 16:45 WIB
Update antisipasi virus varian jenis baru Omicorn, Satgas keluarkan aturan baru
Update antisipasi virus varian jenis baru Omicorn, Satgas keluarkan aturan baru /Pixabay/geralt

Baca Juga: Ranking BWF Terbaru Sektor Ganda Putra: Kevin Sanjaya-Marcus Gideon Kokoh, Fajar-Rian Terjun Bebas

Yaitu perjalan terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Namun, pengaturan tersebut tidak berlaku untuk pemegang visa diplomatik dan dinas, serta  pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan

Untuk melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

Sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalan di negara tersebut,masih bisa kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Mulai 1 Desember 2021, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi

Akan tetapi harus menjalankan atau diwajibkan proses karantina selama 14 hari.

Selain proses karantina adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi apabila melakukan penerbangan.

Yaitu harus memiliki sertifikat vakninasi, hasil negatif COVID-19, dan visa atau berkas migrasi pendukung lainnya.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x