Antisipasi Virus Omicron, Satgas Keluarkan Peraturan SE Nomor 23 Tentang Perjalanan Internasional  

- 29 November 2021, 16:45 WIB
Update antisipasi virus varian jenis baru Omicorn, Satgas keluarkan aturan baru
Update antisipasi virus varian jenis baru Omicorn, Satgas keluarkan aturan baru /Pixabay/geralt

 

MALANG TERKINI – Dalam mencegah virus omicron menyebar, Satgas keluarkan peraturan SE nomor 23 tentang perjalanan internasional.

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Beredarnya SE ini dikarenakan telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di negara Afrika Selatan.

Baca Juga: Menjelang PPKM Level 3 Libur Nataru 2021, ASTINDO: Pola Pikir Wisatawan Sudah Berubah

Varian  baru yang disebut Omicron ini juga mulai meluas penyebarannya ke beberapa negara yang ada di dunia.

Peraturan yang dikeluarkan diantaranya adalah proses karantina apabila melakukan perjalanan ke luar negeri.

Untuk melindungi warga negara Indonesia, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia.

Dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari.

Baca Juga: Ranking BWF Terbaru Sektor Ganda Putra: Kevin Sanjaya-Marcus Gideon Kokoh, Fajar-Rian Terjun Bebas

Yaitu perjalan terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Namun, pengaturan tersebut tidak berlaku untuk pemegang visa diplomatik dan dinas, serta  pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan

Untuk melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

Sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalan di negara tersebut,masih bisa kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Mulai 1 Desember 2021, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi

Akan tetapi harus menjalankan atau diwajibkan proses karantina selama 14 hari.

Selain proses karantina adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi apabila melakukan penerbangan.

Yaitu harus memiliki sertifikat vakninasi, hasil negatif COVID-19, dan visa atau berkas migrasi pendukung lainnya.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x