Hingga sampai saat ini, belum ada laporan kematian yang disebabkan oleh varian Omicron, penelitian yang lebih lanjut diperlukan untuk menilai apakah Omicron dapat bertahan dari perlindungan vaksin covid yang didapatkan atau dari infeksi yang sebelumnya.
Sementara itu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mendesak negara-negara yang menjadi bagian PBB untuk segera mempercepat vaksinasi untuk kelompok prioritas tinggi. Ini dilakukan untuk sebagai antisipasi peningkatan jumlah kasus.
WHO mengatakan jika peningkatan kasus Covid-19 terlepas dari perubahan tingkat keparahan dan dapat menimbulkan tuntutan yang besar pada sistem perawatan kesehatan, ini juga menyebabkan peningkatan morbiditas (angka kesakitan) dan mortalitas (jumlah kematian).
Pada populasi rentan akan berdampak sangat besar, terutama pada negara dengan cakupan vaksinasi yang masih rendah.
Varian Omicron ini pertama kali dilaporkan kepada WHO pada 254 November lalu, varian ini berasal dari Afrika Selatan.
Baca Juga: Antisipasi Virus Omicron, Satgas Keluarkan Peraturan SE Nomor 23 Tentang Perjalanan Internasional
Di Afrika Selatan kasus infeksi ini sedang meningkat tajam.
Sejak pertama kali ditemukan, varian Omicron ini telah menyebar ke negara-negara di seluruh dunia.
Dimana varian ini juga ditemukan di Belanda, Denmark, dan Australia. Kejadian ini mendorong beberapa negara untuk memberlakukan pembatasan perjalanan ke luar negeri.
Saat ini, pemerintah Indonesia memberlakukan karantina untuk WNA atau WNI yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri menjadi 7 hari yang sebelumnya hanya 3 hari.***