"Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan, terkait ketentuan yang sudah diatur dalam kepolisian," jelas Waka Polda Jatim.
Aturan yang dilanggar tersebut yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 7 dan Pasal 11.
Baca Juga: Update Terbaru! Ditemukan Jenazah Ibu Menggendong Bayi Dibalik Timbunan Lahar Gunung Semeru
Namun demikian, untuk saat ini tersangka belum dinyatakan dipecat atau dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sampai tersangka dinyatakan bersalah.
"Secara pidana umum, kami juga akan menerapkan pasal 348 Juncto 55 KUHP," jelas Waka Polda Jatim dengan komitmen mendalami kasus ini.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, beredar foto Bripda Randy Bagus mengenakan baju tahanan dan dikurung di jeruji besi.
Baca Juga: Kalah dari Ganda Jepang, Minions Jadi Runner Up Dalam Ajang World Tour Finals 2021
Foto wajah kusamnya tersebut dengan tangan terborgol didokumentasikan oleh Humas Polda Jawa Timur.