Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus bunuh diri seorang mahasiswi asal Mojokerto ini lebih lanjut.
Namun demikian, jika Randy Bagus ini terbukti bersalah, maka ia akan menjalani hukuman pidana umum dan hukuman internal kepolisian.
Salah satu hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat setelah melalui sidang KEPP.***