Rokok Naik Mulai Januari 2022, Berikut Rincian Harga Per Golongannya

- 15 Desember 2021, 13:22 WIB
Harga rokok naik per Januari 2022, berikut rincian harga per golongannya
Harga rokok naik per Januari 2022, berikut rincian harga per golongannya /Pixabay/sipa

MALANG TERKINI - Harga rokok akan naik pada bulan Januari 2022 nanti.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022, pada Senin 13 Desember 2021.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengendalikan konsumsi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Kebijakan cukai tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan dampak yang dapat terjadi pada petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau.

Baca Juga: Daftar Harga Rokok 2022 yang Mengalami Kenaikan Karena Tarif Cukai Naik, Paling Mahal Rp40.100 Per Bungkus

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetap juga perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," kata Menkeu.

Rata-rata kenaikan cukai rokok pada tahun 2022 adalah sebesar 12%, lebih sedikit dibandingkan kenaikan pada tahun sebelumnya yang sebesar 12,5%.

Melansir dari siaran resmi kanal YouTube Kemenkeu RI, berikut adalah rincian besaran harga jual eceran (HJE) rokok tahun 2022 untuk tiap golongan, baik per batang maupun per bungkus (satu bungkus berisi 20 batang).

Baca Juga: Edelenyi Laura Anna, Profil Lengkap: Nama Asli, Tanggal Lahir, Kisah Hidup, hingga Akun Instagram

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Youtube Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x