MALANG TERKINI - Harga rokok akan naik pada bulan Januari 2022 nanti.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022, pada Senin 13 Desember 2021.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengendalikan konsumsi, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Kebijakan cukai tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan dampak yang dapat terjadi pada petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau.
"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetap juga perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," kata Menkeu.
Rata-rata kenaikan cukai rokok pada tahun 2022 adalah sebesar 12%, lebih sedikit dibandingkan kenaikan pada tahun sebelumnya yang sebesar 12,5%.
Melansir dari siaran resmi kanal YouTube Kemenkeu RI, berikut adalah rincian besaran harga jual eceran (HJE) rokok tahun 2022 untuk tiap golongan, baik per batang maupun per bungkus (satu bungkus berisi 20 batang).
Baca Juga: Edelenyi Laura Anna, Profil Lengkap: Nama Asli, Tanggal Lahir, Kisah Hidup, hingga Akun Instagram