Daftar Harga Rokok 2022 yang Mengalami Kenaikan Karena Tarif Cukai Naik, Paling Mahal Rp40.100 Per Bungkus

- 15 Desember 2021, 10:03 WIB
Harga 1 bungkus rokok di tahun 2022 bisa mencapai Rp40 ribu
Harga 1 bungkus rokok di tahun 2022 bisa mencapai Rp40 ribu /Pexels

 

MALANG TERKINI – Berikut dalam artikel ini diberikan daftar harga rokok 2022 yang mengalami kenaikan karena tarif cukai naik. 

Harga rokok per 1 Januari 2022 akan naik karena kenaikan cukai rata-rata 12 persen, berikut harga rokok 2022.

Harga rokok tahun 2022 diumumkan dan diperinci untuk penjualan setiap batang mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan tarif cukai.

 Baca Juga: Harga Rokok Naik Mulai Januari 2022, Ini Daftar Kenaikan Harganya

Kenaikan harga tarif cukai rokok tahun 2022 sebesar 12 persen dirasakan kenaikan yang lebih rendah dibanding dengan kenaikan cukai rokok tahun sebelumnya yaitu sebesar 12,5 persen.

Tarif cukai yang meningkat 12 persen akan mempengaruhi daftar harga rokok per bungkusnya yang mengalami kenaikan per 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa telah disepakati terjadi kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per 1 Januari 2022.

Kenaikan cukai rokok ini secara otomatis berpengaruh terhadap harga rokok di tahun 2022 yang pastinya mengalami kenaikan pula.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x