Berikut adalah rangkuman dari surat edaran dari kemendikbud Ristek no. 32 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru dalam upaya pencegahan Covid-19
Dalam surat edaran yang diberikan, pemda sendiri yang akan merancang dan menetapkan kalender akademik terkait libur, pengaturan waktu belajar, dan juga awal tahun ajaran yang berlaku.
Untuk PAUD sampai SMP jadwal pembagian rapot dan juga hari libur sekolah akan tetap berjalan sesuai dengan rencana awal yang ada dalam kalender akademik.
Namun pemerintah juga memberikan peraturan tambahan terkait dengan liburan ini yang berlaku bagi sekolah-sekolah dan satuan pendidikan.
Hal ini tertulis di dalam poin ketiga surat edaran yang mana satuan pendidikan dilarang untuk menambah hari libur akhir tahun.
Libur akhir tahun hanya diberikan sesuai dengan kalender akademik yang telah dirancang sebelumnya dan tidak ada penambahan hari libur.
Itulah tadi jadwal serta update tentang libur akhir tahun serta pembagian rapot semester 1 untuk sekolah-sekolah yang telah diumumkan dan diresmikan oleh pemerintah.***