MALANG TERKINI- Jadwal terbaru libur sekolah dan pembagian rapor semester ganjil telah diumumkan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 32 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek pada 14 Desember 2021.
Surat edaran nomor 32 tahun 2021 mengatur tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Setelah pembatalan PPKM level 3, Menteri Dalam Negeri memperbaharui kebijakan dari berbagai sektor termasuk dalam hal pendidikan. Pada kebijakan Sebelumnya yaitu Imendagri 62 memutuskan bahwa tidak ada libur dan pembagian rapor diundur.
Namun, pada intruksi terbaru Mendagri nomor 66 tahun 2021, dalam sektor pendidikkan Kemendikbudristek diberikan amanat untuk memberikan ketetapan mengenai libur sekolah dan pembagian rapor.
Dilansir Malang Terkini dari surat edaran nomor 32 tahun 2021, jadwal libur sekolah dan pembagian rapor menyesuaikan ketetapan kalender akademik yang dirancang oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Kumpulan Link Download Twibbon Hari Bela Negara 19 Desember 2021
Dalam edaran tersebut, Kemendikbudristek melarang adanya libur tambahan dari jadwal yang telah ditetapkan pada kalender akademik di tiap provinsi.