Aturan Terbaru Perjalanan KA Periode Natal dan Tahun Baru, Wajib Vaksin Dosis Lengkap

- 17 Desember 2021, 14:45 WIB
Aturan PT KAI selama libur Natal dan Tahun Baru, Harus Vaksin dosis lengkap
Aturan PT KAI selama libur Natal dan Tahun Baru, Harus Vaksin dosis lengkap /Malang Terkini/Anisa Alfi

MALANG TERKINI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan aturan terbaru untuk periode nataru.

Sekedar untuk kembali mengingatkan kepada calon penumpang, agar memperhatikan tiga ketentuan terbaru perjalanan kereta api pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 saat ini.

Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran yang berhubungan dengan peraturan perjalanan kereta api (KA) di libur nataru ini.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wajib Vaksin dan Tes PCR

Surat Edaran yang dikeluarkan adalah SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 tahun depan. 

Pada libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru periode 2021/2022, PT KAI akan memulai memberlakukan aturan baru, sejak hari ini 17 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022. Aturan tersebut berlaku hingga 19 hari kedepan.

Berikut merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh KAI sesuai dengan SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 dintaranya:

1. Bagi calon penumpang yang berusia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika terdapat penumpang yang belum vaksin dosis 1 dan 2 secara lengkap karena alasan medis, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. 

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x