Syarat Naik Kereta Api Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Wajib Vaksin dan Tes PCR

- 16 Desember 2021, 21:45 WIB
Syarat Naik Kereta api periode libur nataru.
Syarat Naik Kereta api periode libur nataru. /PIXABAY/Shutterbug75

MALANG TERKINI - Informasi mengenai syarat naik kereta api pada Periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 dapat Anda cek disini.

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan tetap beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pada periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Berdasarkan Surat Edaran nomor 112 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, PT. KAI menerbitkan aturan baru perjalanan untuk periode Nataru.

Baca Juga: Status PPKM Level 1 Kota Malang, Ini Ketentuan Perjalanan Jarak Jauh

Dilansir Malang Terkini dari situs resmi KAI pada 16 Desember 2021, syarat perjalanan jarak jauh untuk keberangkatan kereta api tanggal 24 Desember 2021- 2 Januari 2022 penumpang wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Bagi penumpang yang berusia diatas 17 tahun, syarat melakukan perjalanan jauh yaitu sudah menerima vaksin dosis lengkap.

Jika penumpang belum menerima vaksin lengkap atau tidak dapat vaksin dengan alasan medis, maka perjalanan tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Harga Rokok Akan Naik Hingga 12 Persen Mulai 1 Januari 2022, Inilah Daftar Harga per Bungkusnya

Sementara itu, penumpang yang berumur 12-17 tahun dapat melakukan perjalanan jauh dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x