MALANG TERKINI - Pemerintah telah menentukan daftar libur nasional dan juga tanggal merah sepanjang tahun 2022.
Penetapan ini seiring dengan Surat Keputusan Bersama atau yang biasa disebut SKB dari tiga Menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hari libur nasional serta cuti bersama ditetapkan dalam SKB Nomor 963 tahun 2021, Nomor 3 tahun 2021, dan juga Nomor 4 tahun 2021.
Baca Juga: Berikut Daftar Libur Sepanjang Tahun 2022, ada 16 Hari Libur Nasional
Keputusan tersebut sudah resmi dan ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal libur nasional serta cuti bersama tahun 2022.
Berikut daftar lengkap tanggal merah serta libur nasional sepanjang tahun 2022:
Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun baru Masehi 2022
Selasa, 1 Februari 2022: Tahun baru Imlek 2573
Senin, 28 Februari 2022: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW