Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan,
2. Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,
3. Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan
4. Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, diberitakan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang diduga tabrak lari dan menewaskan pasangan sejoli Handi dan Salsabila.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada hari Rabu 8 Desember 2021 lalu, namun jenazah korban baru ditemukan pada 11 Desember 2021.
Jenazah korban kecelakaan tidak ditemukan di lokasi kejadian, namun ditemukan di dua titik berbeda yaitu di sepanjang Sungai Serayu.
Dugaan awal bahwa korban meninggal dunia saat kecelakaan tersebut, kemudian dibuang ke sungai oleh para terduga pelaku yang tak lain merupakan anggota TNI.***