Panglima TNI Kecam Kelakuan Tabrak Lari 3 Oknum Anggotanya, Intruksikan Penyidik Beri Tambah Hukuman

- 25 Desember 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kecam perbuatan anggota pelaku tabrak lari.
Ilustrasi: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kecam perbuatan anggota pelaku tabrak lari. /tangkap layar /Pikiran Rakyat

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

1. Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan,

2. Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,

3. Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan

4. Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, diberitakan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang diduga tabrak lari dan menewaskan pasangan sejoli Handi dan Salsabila.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung pada hari Rabu 8 Desember 2021 lalu, namun jenazah korban baru ditemukan pada 11 Desember 2021.

Jenazah korban kecelakaan tidak ditemukan di lokasi kejadian, namun ditemukan di dua titik berbeda yaitu di sepanjang Sungai Serayu.

Baca Juga: Inspirasi Ucapan Natal untuk Kekasih, Pacar, dan Orang Paling Disayang, Penuh Ketulusan dan Kasih Sayang

Dugaan awal bahwa korban meninggal dunia saat kecelakaan tersebut, kemudian dibuang ke sungai oleh para terduga pelaku yang tak lain merupakan anggota TNI.***

Halaman:

Editor: Muhammad Isnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah