MALANG TERKINI - Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang dinyatakan sebagai pelaku tabrak lari di Nagreg kini sedang menjalani proses hukum.
Kasus tabrak lari ini menewaskan pasangan sejoli yakni Handi dan Salsabila dan kemudian jenazahnya ditemukan di dua titik berbeda yaitu sepanjang Sungai Serayu, karena diduga mayatnya dibuang oleh pelaku.
Mengetahui hal ini, Panglima TNI Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengecam tindakan ketiga oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari dan pembuangan mayat itu.
Baca Juga: 3 Oknum Anggota TNI AD Pelaku Kasus Tabrak Lari di Nagreg Salah Satunya Berpangkat Kolonel
Tidak hanya itu, Jenderal TNI Andika juga telah menginstruksikan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut untuk menambahkan hukuman kepada para pelaku, yaitu pemecatan.
Sebagaimana dilansir Malang Terkini dari laman resmi TNI, ketiga pelaku kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut atau dugaan kasus yang dilakukan mereka.
Ketiga terduga pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, dan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak.