Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Pelajar di Depan Indomaret Medan

- 25 Desember 2021, 19:03 WIB
Pelaku penganiayaan/pemukulan remaja di depan Indomaret Medan sudah ditangkap dengan ancaman hukum minimal 3 tahun 6 bulan.
Pelaku penganiayaan/pemukulan remaja di depan Indomaret Medan sudah ditangkap dengan ancaman hukum minimal 3 tahun 6 bulan. /Instagram @jayalah.negriku/

MALANG TERKINI – Pelaku penganiayaan pelajar di depan Indomaret medan sudah ditangkap Polrestabes Medan.

Ia dikenai Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara atau denda minimal 72 juta rupiah.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dalam siaran persnya pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Dalam siaran pers itu, Kompol M Firdaus menyebutkan bahwa motif penganiayaan terhadap pelajar itu karena pelaku merasa sakit hati.

Baca Juga: Sudah Ditangkap! Pelaku Penganiayaan Terhadap Remaja di Medan Ternyata Kader Parpol

Pelaku mengaku bahwa korban tidak sopan saat menyuruhnya menggeser mobil. Merasa tersinggung dengan perkataan pelajar itu, ia akhirnya memukulinya.

Kejadian itu viral di beberapa media sosial hingga mendapat kecaman dari para warga net. Keesokan harinya, orangtua melaporkan penganiayaan tersebut ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Kejadian sebenarnya terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021, sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu mini market, Jl. Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Jajaran Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mencari informasi kejadian tersebut, mulai dari TKP, tersangka, dan korban.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x