Menurut Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH., SIK., MH aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara memaksa korban saat di kamarnya.
"Kejadian bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST masuk ke asrama korban," jelas Kapolres.
Baca Juga: Deretan Artis yang Komentar Tak Sepakat Mantan Napi Cabul Tayang di TV, Viral Boikot Saipul Jamil
"Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh terlentang,” lanjutnya.
Saat itulah tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, aji mumpung karena kondisi asrama pesantren sedang sepi.
Korban sempat mengelak namun pelaku dengan keras memegang tangan korban dan menimpa dengan badannya, lalu melancarkan nafsu bejat tersangka.
Baca Juga: Viral! Ngamuk di Toko Sepatu, Wanita Ini Mengaku Istri Kajari Tebing Tinggi Akhirnya Minta Maaf
Kasus pencabulan kepada santri putri oleh seorang guru pondok pesantren ini, kini ditangani oleh kepolisian.
Atas kelakuan bejatnya, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.***