Lagi! Oknum Guru Ponpes Cabuli Santri Sampai Melahirkan di OKU Selatan

- 31 Desember 2021, 13:16 WIB
Oknum guru ponpes mencabuli santri hingga hamil dan melahirkan kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Oknum guru ponpes mencabuli santri hingga hamil dan melahirkan kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. /Tangkap layar Instagram jayalah Negriku

 

MALANG TERKINI – Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah ditangkap oknum guru ponpes yang mencabuli santrinya.

Oknum guru ponpes ini mencabuli santrinya hingga hamil dan melahirkan di Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan.

Oknum guru ponpes di OKU Selatan yang mencabuli santrinya sampai melahirkan ini akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

 Baca Juga: Ketiga Oknum Anggota TNI AD Pelaku Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dijerat dengan Pasal Berlapis dan Dipecat

Kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menetapkan oknum guru ponpes di Kabupaten OKU Sumatera Selatan berinisial MST usia 50 tahun warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca menjadi tersangka.

MST ini menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap salah satu santrinya, dimana korban adalah anak dibawah umur.

Seperti dilansir dari akun Instagram Jayalah Negriku, 31 Desember 2021 memperlihatkan penjelasan dari Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH mengenai kasus pencabulan santri hingga melahirkan tersebut.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan terkait kasus pencabulan ini dari orang tua korban.

 Baca Juga: Kaleidoskop: Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang 2021, Dari Tenggelam KRI Nanggala Hingga Erupsi Semeru

Laporan tertanggal 28 Desember 2021 tersebut segera ditanggapi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga polisi menetapkan 1 orang tersangka.

“Saat ini kami sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti,” ucap Kapolres OKU Selatan saat konferensi pers di halaman Mapolres OKU Selatan.

Konferensi persi yang digelar pada hari Kamis, 30 Desember 2021 ini dijelaskan pula bahwa sejauh ini dari penyidikan hanya ada 1 orang korban dari perbuatan oknum guru tersebut.

“Untuk korban ada satu santri,” tandas Kapolres.

Dalam jumpa pers tersebut Kapolres juga menegaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan oleh tersangka pada bulan April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: 20 Quotes atau Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru 2022 untuk Bos, Kolega, dan Rekan Kerja

Pada saat pondok pesantren libur menyambut bulan Ramadhan, hampir semua santri pulang ke rumah masing-masing sedangkan korban tidak pulang.

“Kejadian bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST masuk ke asrama korban. Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh terlentang,” papar Kapolres.

Kemudian Kapolres mengatakan bahwa korban berusaha untuk melepaskan diri dengan cara mendorong tersangka.

Akan tetapi ternyata tersangka terlalu kuat dan terus memegangi tangan korban lalu melancarkan aksinya.

“Setelah kejadian itu tepat pada bulan Juni, korban menghubungi pelaku untuk memberitahu jika ia sudah tidak menstruasi lagi,” ungkap Kapolres.

Namun pelaku berkelit, dia beralasan bahwa korban tidak menstruasi lagi karena dia mengidap penyakit.

Baca Juga: Panglima TNI Kecam Kelakuan Tabrak Lari 3 Oknum Anggotanya, Intruksikan Penyidik Beri Tambah Hukuman

“Setelah itu pada 21 Desember 2021 sekira pukul 12:30 WIB korban melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut,” lanjut Kapolres dalam penjelasannya terhadap kasus tersebut.

Kapolres juga mengatakan bahwa polisi telah menyita beberapa barang bukti yaitu 1 sarung berwarna coklat bergaris dan 1 unit ponsel merek Oppo A54.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres OKU Selatan dan dikenakan ancaman Pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @jayalah.negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah