MALANG TERKINI - Polda Metro Jaya menyampaikan pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan salah seorang artis berinisial CA, melalui konferensi pers pada 31 Desember 2021.
Artis CA ditangkap pada Rabu, 29 Desember 2021 sekira jam 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 2 Jakarta Pusat.
Tim penyidik telah menetapkan artis CA dan 3 orang lainnya sebagai tersangka terkait tindak pidana prostitusi online tersebut.
Baca Juga: Siapa Artis CA yang Ditangkap Polisi Terkait dengan Dugaan Kasus Prostitusi?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa CA (23) berperan sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu, serta menggunakan rekening bank swasta sebagai penampungan transfer untuk bayaran atas jasa prostitusi online.
Tersangka berikutnya adalah KK (24), R (25) dan UA (26), ketiganya sebagai mucikari yang berperan menawarkan CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu.
Para mucikari tersebut juga melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal untuk kegiatan prostitusi.
Baca Juga: Profil Cassandra Angelie Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Instagramnya Diserbu Warganet
Adapun modus operandi yang mereka gunakan adalah menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar CA.