MALANG TERKINI - Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA dan menyebarkan berita bohong.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Siapakah Ragnar Oratmangoen? Pemain Klub Elit Belanda yang Akan Segera Dinaturalisasi Oleh PSSI
Ia mengatakan jika pihak kepolisian mendapatkan laporan dari seseorang berinisial HP pada Rabu pukul 16.20 WIB.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi dari seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi atau pemberitaan bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 5 Januari 2022, sebagaimana dilansir dari Antara.
Laporan polisi untuk Ferdinand Hutahaean tersebut tertuang pada laporan Nomor LP /B/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas cuitannya di Twitter dengan akun @ferdinandHaean3.
Baca Juga: 4 Arti Mimpi Menikah dengan Orang yang Tidak Dikenal, Benarkan Pertanda Ajal Menjemput?