Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Berhentikan Secara Tidak Hormat MKA, Terduga Pelaku Pemerkosaan

- 7 Januari 2022, 10:58 WIB
Berhentikan Secara Tidak Hormat MKA yang Terduga Sebagai Pelaku Tindak Pemerkosaan
Berhentikan Secara Tidak Hormat MKA yang Terduga Sebagai Pelaku Tindak Pemerkosaan /Instagram @umyogya/

 

MALANG TERKINI – Tindakan yang dilakukan oleh Pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sangatlah tegas dan cepat dalam menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh terduga tersangka, MKA, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta melakukan tindakan yang cepat.

Setelah adanya berita viral atas kemunculan pengakuan dari perempuan-perempuan yang mengaku menjadi korban MKA, yang terduga menjadi pelaku atas tindakan pemerkosaan.

Sudah terdapat 3 korban yang berani berbicara tentang tindakan pemerkosaan yang telah mereka alami.

Baca Juga: Tindak Pemerkosaan oleh Terduga Pelaku MKA Masih Mengalir, Semakin Banyak Korban yang Berani Speak Up

Oleh karena itu, respon cepat yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menindak tegas tentang kasus tersebut.

Pada press conference yang dilaksanakan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Kamis, 06 Januari 2022 menegaskan bahwa pihak kampus memberikan hukuman terberat untuk MKA yang terduga sebagai pelaku atas tindakan pemerkosaan tersebut.

Dr. Ir Gunawan Budiyanto, yang selaku Rektor di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, bertutur  bahwa yang dimaksudkan adanya hukuman yang berat yang ditunjukkan oleh MKA, adalah diberhentikan secara tidak hormat.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah