Sementara bagi warga yang belum mempunyai handphone atau di daerahnya tidak ada jaringan internet, Zudan menyatakan bahwa pihaknya tetap melayani pembuatan KTP fisik secara manual.
"Oleh karena itu, penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap," tuturnya lagi.
Zudan menegaskan, Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system service, pemberian layanan dengan dua jalur, yakni secara digital dan fisik manual.
Warga juga harus melakukan regristasi dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor hp agar dapat menggunakan identitas digital.
Baca Juga: Gus Baha Sampaikan Pesan Mbah Moen Jangan Sekali-kali Bilang Islam KTP: Dosa Kamu!
Selanjutnya, ia akan diminta melakukan verifikasi data melalui face recognition (pengenalan wajah).
Baru kemudian setelah itu, dilakukan verifikasi email supaya bisa login ke dalam aplikasi.
Beberapa menu utama yang terdapat di dalam identitas digital, yaitu data keluarga, dokumen kependudukan dan dokumen lainnya hasil integrasi NIK.
Pengguna juga bisa menampilkan QR code identitas digital, biodata, dan history aktivitas yang sudah dilakukan.***