Mau STB TV Digital Gratis dari Kominfo? Simak Tata Cara dan Syaratnya

- 10 Januari 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi - Cara mendapatkan STB TV digital gratis dari Kominfo, simak semua syarat dan tata caranya.
Ilustrasi - Cara mendapatkan STB TV digital gratis dari Kominfo, simak semua syarat dan tata caranya. /Pixabay/renateko

Pada data Badan Pusat Statistik tercatat dari Kominfo bahwa ada 6,8 juta keluarga miskin memiliki televisi yang rencananya menerima bantuan STB . 

Di pasaran harga STB TV digital mulai dari Rp210.000 sampai diatas harga Rp500.000 yang dirasakan cukup terjangkau bila dihitung 1 keluarga ingin menikmati siaran TV digital dan tidak perlu mengganti TV baru.

Baca Juga: Jadwal Bola 11 Januari 2022 Lengkap dengan Link Nonton, Mulai Liga 1, Piala Fa, Hingga Piala Afrika

Data penerima STB TV digital yang dimiliki oleh .Kominfo berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disediakan oleh Kemensos yang sudah melakukan verifikasi berjenjang.

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan STB TV digital adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki e-KTP.

- Penerima salah satu bantuan sosial (Bansos) dapat berupa PKH, BST, ataupun BPNT.

- NIK akan dicocokkan dengan dengan pengusulan data DTKS Kemensos.

- Penyalurannya melalui Kantor Pos dengan waktu yang disesuaikan dengan tahap migrasi TV digital tahun 2022.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Aplikasi POS Kasir Fitur Lengkap dan Murah, Ada yang Gratis

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah