Polres Lumajang Buru Pelaku Intoleransi Soal Sajen Semeru, Cak Thoriq Pastikan Itu Bukan Warga Lokal

- 11 Januari 2022, 11:06 WIB
Pelaku penendangan sajen kini diburu oleh pihak kepolisian Lumajang
Pelaku penendangan sajen kini diburu oleh pihak kepolisian Lumajang /Humas Polres Lumajang/

AKBP Eka Yekti mengatakan bahwa pada video yang viral tersebut benar-benar tindakan yang intoleransi, yang seharusnya dilarang untuk dilakukan.

“Tindakan pelaku ini tidak bisa dicontoh, apapun keyakinan dan agamanya, kita wajib saling menghormati, jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa,” ujar AKBP Eka Yekti.

Selain itu, kapolres mengatakan bahwa setelah beredarnya video intoleransi viral tersebut, masih terpantau bahwa kondisi kamtibmas masih dalam kondisi yang baik.

Baca Juga: Terungkap Identitas Pria Tendang Sesajen di Semeru, Bupati Thoriq: Saya Pastikan Bukan Orang Lumajang

Dan selain itu juga mendapatkan dukungan dari polres Lumajang yang bekerja sama bersama TNI, seluruh pemerintah, bahkan masyarakat.

“Kami juga berterima kasih pada rekan TNI, Pemkab Lumajang dan seluruh elemen masyarakat yang membantu mencari dan memberi informasi terkait terduga pelaku,” ucap AKBP Eka Yekti.

Kapolres mengatakan bahwa terduga tersangka atas tindakan intoleran tersebut dapat dijatuhi hukuman pidana berdasarkan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

“Ancamannya penjara 4 tahun. Juga terkait penyebaran video tersebut, kami akan terapkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar,” ucap kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa diharapkan masyarakat untuk tetap dalam kondisi yang tenang dan tidak terpancing emosi.

“Saya imbau masyarakat tetap tenang, jangan terpancing, saya harap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut, apalagi berbuat hal yang sama, ini ulah orang yang ingin memanfaatkan situasi, sudah barang tentu akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar AKBP Eka Yekti.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah