MALANG TERKINI - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Sopirnya, Zen Vivanto dijatuhi vonis 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar Muhammad Damis dikutip Malang Terkini dari PMJ News 11 Januari 2022.
Baca Juga: Selasa 11 Januari, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terima Vonis Penyalahgunaan Narkotika
Tiga terdakwa itu secara sah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. Vonis itu berdasar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiganya masing-masing menerima vonis pidana penjara satu tahun.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat pada Juli 2021. Aparat kepolisian menggerebek Nia Ramadhani beserta Ardi Bakrie dan sopir bernama Zen Vivanto.
Ketiganya digerebek di kediaman Nia Ramadhani. Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.