MALANG TERKINI – Kebiri kimia kini banyak diperdebatkan dalam kasus hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
Kebiri kimia sebagai salah satu bentuk hukuman yang dituntutkan oleh jaksa dan diputuskan oleh hakim sebagai penerapan efek jera pada pelakunya.
Namun apakah kebiri kimia itu sendiri? Bagaimana caranya dan bagaimana dampak dari kebiri kimia kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual?
Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Sikap Tegas UNESA Membentuk Tim Investigasi
Kebiri kimia akan dibahas tuntas dalam artikel kali ini seperti dilansir dari laman resmi Fakultas Farmasi UGM, 5 Januari dimana Apoteker Ika Puspitasari, PhD sekaligus dosen Farmasi UGM menjelaskan tentang kebiri kimia.
Menurut Ika Puspitasari, pengertian kebiri adalah upaya menurunkan dorongan seksual biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormone androgen yaitu testosterone (T) pada pria.
Testosteron merupakan hormon utama yang diperlukan untuk libido/hasrat seksual dan fungsi seksual (sexual behavior).
Penurunan angka kekerasan seksual ini dapat dilakukan dengan cara menurunkan kadar testosterone pada jumlah tertentu.