Mahfud MD Sebut Sewa Satelit Kemhan 2015 Rugikan Negara Hingga Rp819 M

- 13 Januari 2022, 19:53 WIB
Mahfud MD menjelaskan masalah proyek sewa satelit oleh Kemhan tahun 2015 yang merugikan negara hingga Rp819 M.
Mahfud MD menjelaskan masalah proyek sewa satelit oleh Kemhan tahun 2015 yang merugikan negara hingga Rp819 M. /Tangkapan layar twitter @Mahfud MD/

MALANG TERKINI – Proyek sewa satelit Kemhan merugikan negara hingga Rp819 M.

Sewa satelit Kemhan yang merugikan negara ini diungkapkan oleh Mahfud MD hari ini, 13 Januari 2021.

Kenyataan sewa satelit Kemhan yang merugikan negara ini sekarang dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pemerintah.

 Baca Juga: Penangkapan Densus 88 Terhadap Tiga Terduga Teroris, Mahfud MD: Jangan Berpikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan

Proyek sewa satelit Kemhan tahun 2015 ini merugikan negara dengan nominal yang sangat besar dimana masalah tersebut mulai muncul beberapa tahun yang lalu.

Dalam konferensi persnya, 13 Januari 2021 Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan penyelidikan lebih dalam tentang dugaan penyalahgunaan wewenang. 

Penyelewengan wewenang yang dimaksud ini adalah dalam pengelolaan slot 123 derajat Bujur Timur.

Menurut Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mengatakan bahwa masalah ini sudah lama terjadi.

Baca Juga: Vaksin Booster Sudah Diluncurkan di Kota Malang, Siap 70 Ribu Dosis  

Masalah yang terjadi tahun 2015 ini berawal saat Kementrian Pertahanan melakukan kontrak dengan beberapa perusahaan, salah satunya adalah Avanti Communications Ltd.

Kontrak itu dilakukan untuk membuat Satelit Komunikasi Pertahanan atau SATKOMHAN dengan nilai yang sangat besar padahal anggaran belum ada.

Masalah yang sudah lama terjadi ini bahkan membuat beberapa perusahaan tersebut menuntut pemerintah ke pengadilan arbitrase internasional karena terjadi pelanggaran kontrak.

Karena pelanggaran prosedur itulah, Avanti menggugat pemerintah LCIA (London Courts of International Arbitration) di tahun 2017.

Baca Juga: Mother Android: Sinopsis, Daftar Pemain, Jadwal Tayang, dan Link Nonton

Mahfud menjelaskan bila ditarik ke belakang untuk mempertahankan slot orbit 123 derajat BT maka pemerintah harus melakukan kontrak sewa satelit floater dengan Avanti Communications Ltd.

Setelah melakukan kontrak sewa satelit maka dapat menempatkan satelit Artemis, dan hal ini dilakukan terhitung tanggal 12 November 2016.

Akan tetapi disayangkan bahwa setelah pemasangan satelit tersebut, pihak Kemhan tidak membayar sewa satelit kepada Avanti tahun 2016 hingga 2017.

Akhirnya Avanti menggugat pemerintah melalui pengadilan arbitrase Inggris, selanjutnya pada bulan November 2017, Satelit Artemis yang berada pada slot orbit 123 derajat BT resmi dikeluarkan.

Baca Juga: Sayup-sayup Kampanye ‘Bubarkan MUI’ Terdengar, Mahfud MD: Provokasi yang Bersumber dari Khayalan

Pada tanggal 9 Juni 2019, diputuskan oleh pengadilan arbitrase Inggris bahwa pemerintah harus membayar gugatan sebesar Rp515 M.

Masalah pemerintah bertambah saat Navayo, yaitu salah satu perusahaan yang juga dikontrak untuk pengadaan satelit, menggugat pula pada pemerintah Indonesia.

Dari gugatan tersebut diputuskan pemerintah Indonesia harus membayar denda USD20.901.209 atau setara Rp304 M.

Menurut Mahfud masih ada kemungkinan terdapat perusahaan-perusahaan lain yang melakukan kontrak pengadaan.

Dan tak menutup kemungkinan pula mereka juga akan mengajukan gugatan terkait masalah satelit tersebut.

Menurut Mahfud, permasalahan ini sudah menjadi perhatian serius Kemenko Polhukam, dan Kejaksaan Agung. 

Pihak kejaksaan melakukan audit investigasi menelisik masalah ini untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami konfirmasi Kejaksaan Agung benar, Kejaksaan Agung sedang dan cukup lama menelisik masalah ini konfirmasi benar kami menyampaikan Kejaksaan Agung untuk segera ditindaklanjuti," kata dia.

Baca Juga: Mencuat Isu Soal MUI akan Dibubarkan, Mahfud MD: Kedudukan MUI Itu Sudah Sangat Kokoh

Dalam konferensi pers itu hadir pula Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang membenarkan permasalahan tersebut.

Kejagung telah mendalami kasus tersebut dan dalam waktu dekat kasus ini masuk dalam tahap penyidikan.

"Insya Allah dalam waktu dekat perkara ini naik penyidikan, kemarin penyelidikan. Insya Allah dalam waktu sehari dua hari," jelas Burhanuddin.

Sehingga dalam waktu dekat akan diketahui perkembangan masalah proyek sewa satelit oleh Kemhan di tahun 2015 lalu yang merugikan negara hingga Rp819 M.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @mahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah