MALANG TERKINI - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Polhukam) Mahfud MD ikut berkomentar perihal mencuatnya isu pembubaran Majlis Ulama Indonesia (MUI).
Mahfud MD menegaskan jika MUI memiliki posisi yang cukup kuat, sehingga tidak mudah untuk dibubarkan.
Pria kelahiran Madura itu menjelaskan jika kedudukan MUI sangat kokoh karena berdasarkan pelbagai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Refleksi Hari Sumpah Pemuda, Mahfud MD: Tetaplah Dalam Keyakinan untuk Bersatu
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd pada 20 November 2021.
“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” cuit Mahfud MD
“Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” ucapnya menegaskan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Perkembangan Teknologi Salah Satu Tantangan Pemuda Masa Kini
Sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "Mahfud MD Sebut Posisi MUI Kuat, Tak Bisa Sembarangan Dibubarkan," Mahfud MD mengatakan posisi Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut tak dapat sembarang dibubarkan.