Komnas HAM Menolak Herry Wirawan Diberi Hukuman Mati dan Kebiri, Simak Alasannya

- 14 Januari 2022, 09:56 WIB
Komnas HAM menolak hukuman mati dan kebiri untuk Herry Wirawan pelaku pencabulan terhadap 13 perempuan anak didiknya
Komnas HAM menolak hukuman mati dan kebiri untuk Herry Wirawan pelaku pencabulan terhadap 13 perempuan anak didiknya /Facebook.com/ Ahmad Ruhyat Hasby


MALANG TERKINI - Komnas HAM menolak hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 anak didiknya.

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas perbuatannya.

Jaksa juga menuntut agar Herry Wirawan diberi hukuman kebiri kimia serta membayar denda dan restitusi untuk para korban

Baca Juga: Pelaku Pencabulan 13 Anak Didik Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri serta Denda dan Restitusi

Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya selalu menolak setiap hukuman mati.

"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," ujarnya, Kamis, dilansir Malang Terkini dari Antara.

Komnas HAM juga keberatan dengan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan.

"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul.

Baca Juga: Mahasiswa UI Inisial RR Diduga Jadi Pelaku Tindakan Pelecehan Seksual Siber, Jual Foto Teman ke Akun Dewasa

Namun demikian, Komnas HAM tetap mendukung hukuman berat terhadap Herry, tetapi bukan dalam bentuk hukuman mati.

"Kami berharap ada perubahan kebijakan," imbuh Choirul.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras kejahatan seksual, namun tidak harus hukuman mati yang diberikan kepada pelaku.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," terang Beka.

Menurut dia, pelaku bisa saja dijatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Pro Kontra Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Penolakan Komnas HAM terhadap hukuman mati merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ungkap Beka.

Penolakan hukuman mati itu tidak hanya bagi Herry Wirawan, tetapi juga kasus-kasus kejahatan lain semisal narkotika, korupsi hingga terorisme.

Selain tidak setuju dengan hukuman mati, Komnas HAM juga menolak hukuman kebiri kimia karena dinilai tidak manusiawi.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah