Selain itu juga, atas laporan korban, yang tidak diberitahu identitasnya, kasus hukum tersebut masih ditindaklanjuti oleh pihak fakultas secara serius dan lebih lanjut.
Dikarenakan, berdasarkan isi dari surat keputusan tersebut telah mengandung beberapa pasal yang menimbulkan diberhentikannya pelaku karena adanya kasus tindakannya.
Yaitu tedapat pasal 23 Peraturan Rektor Universita Indonesia No. 14 Tahun 2019 tentang Kode Etik Perilaku Universitas Indonesia.
Selain itu, terdapat juga pasal 3 dan 6 Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Sikap Tegas UNESA Membentuk Tim Investigasi
Dan juga pasal 6 Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia No. 2 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual.
Atas tindakan dari EIS FEB UI, warganet memberikan komentar di Instagram @eisfebui dengan pujian atas respon cepatnya menindak laporan dari korban.
Maka dari itu, dengan adanya surat keputusan dari EIS FEB UI tidak memberikan ruang untuk pelaku dalam bergabung sebagai fungsionaris EIS FEB UI 2021/2022.
Dan sampai saat ini warganet tetap mengawal kasus tersebut. ***