Respon Pihak EIS FEB UI Atas Tindakan Terduga RR Pelaku Pelecehan Seksual Siber Foto

- 14 Januari 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi - Terkait RR pelaku yang sebarkan foto teman perempuan di akun dewasa, pihak UI beri surat keputusan
Ilustrasi - Terkait RR pelaku yang sebarkan foto teman perempuan di akun dewasa, pihak UI beri surat keputusan /Wokandapix/PIXABAY

Selain itu juga, atas laporan korban, yang tidak diberitahu identitasnya, kasus hukum tersebut masih ditindaklanjuti oleh pihak fakultas secara serius dan lebih lanjut.

Dikarenakan, berdasarkan isi dari surat keputusan tersebut telah mengandung beberapa pasal yang menimbulkan diberhentikannya pelaku karena adanya kasus tindakannya.

Yaitu tedapat pasal 23 Peraturan Rektor Universita Indonesia No. 14 Tahun 2019 tentang Kode Etik Perilaku Universitas Indonesia.

Selain itu, terdapat juga pasal 3 dan 6 Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Sikap Tegas UNESA Membentuk Tim Investigasi

Dan juga pasal 6 Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia No. 2 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual.

Atas tindakan dari EIS FEB UI, warganet memberikan komentar di Instagram @eisfebui dengan pujian atas respon cepatnya menindak laporan dari korban.

Maka dari itu, dengan adanya surat keputusan dari EIS FEB UI tidak memberikan ruang untuk pelaku dalam bergabung sebagai fungsionaris EIS FEB UI 2021/2022. 

Dan sampai saat ini warganet tetap mengawal kasus tersebut. ***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @eisfebui


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah