Diketahui sebelumnya, Keluarga Laura Anna menuntut kompensasi sebesar Rp12,6 miliar.
Gaga juga melakukan tindak pidana berupa mabuk-mabukan dan minum minuman beralkohol sebelum dirinya mengemudikan mobil.
Baca Juga: Cuaca Buruk! Tiang Listrik Roboh di Mangga Besar Raya Jakarta Pusat, Sebabkan Kemacetan
Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun vonis itu akhirnya menjadi 4,5 tahun penjara.
Menanggapi hal itu keluarga mendiang Laura Anna menyampaikan respon atas vonis dari majelis hakim.
"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," kata Greta Iren, kakak Laura Anna.***