Pemerintah Tetapkan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter, Jangan Panic Buying!

- 20 Januari 2022, 11:07 WIB
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu perliter untuk semua jenis kemasan mulai Rabu, 19 Januari 2022.
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu perliter untuk semua jenis kemasan mulai Rabu, 19 Januari 2022. /Tangkap layar YouTube/Kementerian Perdagangan

MALANG TERKINI - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan satu harga minyak goreng untuk masyarakat Indonesia.

Melalui kebijakan itu, harga minyak goreng ditetapkan setara Rp14 ribu perliter untuk semua jenis kemasan, baik premium maupun sederhana.

Harga minyak goreng Rp14 ribu perliter tersebut mulai diberlakukan pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, Mendag Dorong UMKM 'Go Digital'

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi pada Selasa, 18 Januari 2022, lewat konferensi pers.

Lutfi menerangkan, kebijakan tersebut akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia).

Kemudian bagi pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Minyak Goreng, Harga Turun Menjadi Rp14 Ribu per Liter Mulai Tanggal Ini

Dengan ditetapkannya kebijakan minyak goreng satu harga itu, Lutfi mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan.

Menurutnya, pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14 ribu perliter pasti dapat mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat.

Pemerintah dalam hal itu telah mempersiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dana tersebut, kata Lutfi, akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar Rp250 juta liter perbulan atau setara dengan Rp1,5 miliar liter selama 6 bulan ke depan.

Baca Juga: Daftar Program Bansos 2022 yang Akan Cair, Segera Cek Namamu!

"Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern," ujar dia, dikutip Malang Terkini dari tayangan di kanal YouTube Kementerian Perdagangan.

Pejabat yang juga dikenal sebagai pengusaha itu mengatakan, pada prinsipnya bagi produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah ini dan untuk menstabilkan harga minyak goreng.

"Saya sangat mengapresiasi kepada 34 produsen minyak goreng yang telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.

Melalui kebijakan itu, Lutfi berharap masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan produsen juga tidak dirugikan.

Baca Juga: Gempar! Kali Ini Kim Hawt Ngaku Punya Pacar Artis Pria Bertato dan Beristri, Siapa?

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga menerapkan kebijakan mekanisme untuk pencatatan ekspor yang akan mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

"Kebijakan ini digunakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor olein maupun CPO agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dapat terpantau, serta untuk memastikan pasokan CPO untuk bahan baku minyak goreng sawit tersedia," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu bukan pelarangan atau restriksi untuk mengekspor CPO maupun olein.

"Proses ini hanya untuk pencatatan agar dapat tercatat ketersediaan CPO di dalam negeri dan juga pencatatan kepada barang-barang olein dan turunannya ke luar negeri untuk menjamin ketersediaan di dalam negeri. Tidak ada larangan untuk melakukan ekspor pada saat ini," kata Lutfi menambahkan.

Baca Juga: Bukan Cuma Siswa, Tenaga Pengajar MAN 2 Kota Malang Juga Positif Covid-19

Pada kesempatan itu, Mendag pun mengingatkan bagi para produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan ijin.

"Jadi, Bapak/Ibu, proses ini adalah proses di mana berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Jadi, ini bagian daripada subsidi pemerintah dari BPDPKS dimana iurannya diambil daripada eksportir, dan ini juga untuk kepada konsumen Republik Indonesia kepada rakyat," tuturnya.

Mantan Dubes Indonesia untuk AS itu juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha maupun pada konsumer yang melanggar ketentuan tersebut.

"Jadi, kami ingatkan bagi siapapun yang melakukan kecurangan, melakukan penyelewengan, atau melakukan apapun tindakannya yang melawan hukum, kami Pemerintah Republik Indonesia akan menindak lanjutkan proses tersebut di dalam proses hukum," tandasnya.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah