Gitadi menyampaikan bahwa masyarakat masih menyimpan trauma terkait korupsi program e-KTP terdahulu sehingga bila program e-KTP digital berjalan, pemerintah harus transparan mengenai anggaran, target, dan fitur-fitur yang akan terintegrasi pada e-KTP digital.
Menurut Gitadi, penerapan pada e-KTP digital ini sangat penting karena terkait data pribadi pemilik dan masa berlakunya.
“KTP berlaku seumur hidup. Jika smartphone hilang, maka KTP juga hilang. Hal tersebut tentu akan sangat beresiko,” tuturnya dalam laman website.
Dalam unggahannya melalui akun Instagram @indonesiabaik.id juga menyebutkan beberapa syarat-syarat pengajuan e-KTP digital, antara lain:
1. Memilki smartphone (HP)
2. Daerah pemohon memiliki jaringan internet
3. Bisa mengoperasikan smartphone (HP)
Kemendagri memastikan akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, serta jaminan peningkatan keamanan data dari ancaman peretas karena menggunakan PIN dan face recognition.***