Siapa yang Berhak Mendapat Santunan Asuransi Jasa Raharja? Apakah Korban Kecelakaan Kalimantan akan Dapat?

- 21 Januari 2022, 14:09 WIB
Siapa yang berhak mendapat asuransi Jasa Raharja? Korban kecelakaan di Balikpapan apakah berhak?
Siapa yang berhak mendapat asuransi Jasa Raharja? Korban kecelakaan di Balikpapan apakah berhak? /Tangkap Layar/jasaraharja.co.id

 

MALANG TERKINI - Korban kecelakaan berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja. Namun apakah korban kecelakaan naas di Balikpapan Jumat, 21 Januari 2022 berhak mendapatkannya? Simak penjelasan berikut ini.

Asuransi Jasa Raharja merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah untuk korban kecelakaan lalu lintas.

Asuransi jasa raharja adalah asuransi yang diperuntukkan bagi pengguna jalan seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi maupun pejalan kaki.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan Hari Ini, Rekaman CCTV Beredar di Sosial Media

Namun sayangnya, tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Berikut merupakan korban yang berhak atas santunan Jasa Raharja:

1. Korban kecelakaan yang berhak atas santunan adalah penumpang sah angkutan umum yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan angkutan umum selama penumpang tersebut masih berada dalam angkutan.

2. Korban yang berhak atas santunan adalah orang yang berada di luar angkutan lalu lintas namun menjadi korban kecelakaan.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x