Mulai 1 Februari 2022 Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah Jadi Rp11.500 per Liter

- 28 Januari 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi – Pemerintah telah menetapkan harga ecer tertinggi pada minyak goreng curah Rp11.500 mulai 1 Februari
Ilustrasi – Pemerintah telah menetapkan harga ecer tertinggi pada minyak goreng curah Rp11.500 mulai 1 Februari /ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Mulai 1 Februari 2022 pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah menjadi Rp11.500 per liter.

Dilansir oleh Malang Terkini, pemerintah telah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter pada 27 Januari 2022 melalui live streamed Youtube Kementerian Perdagangan ‘LIVE: Konferensi Pers Kebijakan Mengenai Minyak Goreng’.

Dalam penyampaiannya yang disampaikan oleh Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan bahwa mulai tanggal 27 Januari 2022 pemerintah akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligations (DPO).

Baca Juga: Viral! Warga Gresik Berebut Minyak Goreng Rp14 Ribu di Supermarket, Warganet: Kardus Sampai Melayang

Mendag menjelaskan mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.

“Nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022. Kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta kilo liter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri.” Tutur Muhammad Lutfi.

Mendag juga menjelaskan untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231.000 kilo liter kemasan sederhana, 2.4 juta kilo liter curah dan kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1.8 juta kilo liter.

Baca Juga: Tokyo Revengers: 5 Fakta Menarik Haitani Bersaudara, Ran dan Rindou, Lebih Kuat dari Mikey atau Draken?

“Seiring dengan kebijakan DMO yang dimaksud kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang akan kami tetapkan sebesar 9.300/kg untuk CPO, 10.300/kg untuk olein. Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya.” Tutur Muhammad Lutfi.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah