Pemerintah Tetapkan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter, Jangan Panic Buying!

- 20 Januari 2022, 11:07 WIB
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu perliter untuk semua jenis kemasan mulai Rabu, 19 Januari 2022.
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14 ribu perliter untuk semua jenis kemasan mulai Rabu, 19 Januari 2022. /Tangkap layar YouTube/Kementerian Perdagangan

MALANG TERKINI - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan satu harga minyak goreng untuk masyarakat Indonesia.

Melalui kebijakan itu, harga minyak goreng ditetapkan setara Rp14 ribu perliter untuk semua jenis kemasan, baik premium maupun sederhana.

Harga minyak goreng Rp14 ribu perliter tersebut mulai diberlakukan pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi, Mendag Dorong UMKM 'Go Digital'

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi pada Selasa, 18 Januari 2022, lewat konferensi pers.

Lutfi menerangkan, kebijakan tersebut akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia).

Kemudian bagi pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Baca Juga: Pemerintah Subsidi Minyak Goreng, Harga Turun Menjadi Rp14 Ribu per Liter Mulai Tanggal Ini

Dengan ditetapkannya kebijakan minyak goreng satu harga itu, Lutfi mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: YouTube Kementerian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x