Budi memberitahukan bahwa di kaki AF memang ada luka, tetapi itu adalah luka lama karena ia pernah tertabrak truk pada tahun 2021.
"Jadi, kakinya sempat ada bekas cacat, memang diseset kulitnya sehingga berbentuk cacat di kaki sehingga pincang jalannya, tetapi itulah digunakaan modus oleh tersangka jika memang bertemu calon korban, nunjukin kakinya yang bekas luka itu," terangnya.
Baca Juga: Viral Sebuah Video Seorang Pria Bermodus Pura-pura Tertabrak Mobil, Ini Kata Kapolres Jakarta Timur
Budi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah AF pernah melakukan hal serupa di tempat lain.
"Memang sementara ini, pengakuan yang bersangkutan baru sekali, tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain karena memang yang bersangkutan sudah modus dan niat seperti itu sampai kakinya yang luka pun dugunakan alasan," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan dua pasal, yakni 368 ayat (1) KUHP dan 318 KUHP.
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun. Jadi, ada fitnah dan melakukan pemerasan," ujar Kapolres Budi Sartono.***