Ungkap Kasus Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo, Pelaku Butuh Uang untuk Beli Obat Terapi

- 31 Januari 2022, 06:11 WIB
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pelaku pemerasan modus tabrak lari di Pasar Rebo yang videonya viral media sosial
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pelaku pemerasan modus tabrak lari di Pasar Rebo yang videonya viral media sosial /Tangkapan layar Instagram/@magelang_raya dan PMJ News/Yeni

Budi memberitahukan bahwa di kaki AF memang ada luka, tetapi itu adalah luka lama karena ia pernah tertabrak truk pada tahun 2021.

"Jadi, kakinya sempat ada bekas cacat, memang diseset kulitnya sehingga berbentuk cacat di kaki sehingga pincang jalannya, tetapi itulah digunakaan modus oleh tersangka jika memang bertemu calon korban, nunjukin kakinya yang bekas luka itu," terangnya.

Baca Juga: Viral Sebuah Video Seorang Pria Bermodus Pura-pura Tertabrak Mobil, Ini Kata Kapolres Jakarta Timur

Budi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah AF pernah melakukan hal serupa di tempat lain.

"Memang sementara ini, pengakuan yang bersangkutan baru sekali, tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain karena memang yang bersangkutan sudah modus dan niat seperti itu sampai kakinya yang luka pun dugunakan alasan," paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan dua pasal, yakni 368 ayat (1) KUHP dan 318 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun. Jadi, ada fitnah dan melakukan pemerasan," ujar Kapolres Budi Sartono.***

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @jayalah.negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah