Selain itu, pernyataan yang menyinggung penggunaan Bahasa Sunda disampaikan Arteria saat rapat resmi anggota DPR yang seharusnya memang menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.
Zulpan mengatakan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam rapat resmi itu diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009.
"Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE, juga tidak ditemukan pelanggaran UU ITE karena penyebaran video Arteria yang mengkritik penggunanaan Bahasa Sunda itu bukan ditransmisikan oleh yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Zulpan mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan oleh ucapan anggota dewan tersebut untuk melapor ke MKD DPR RI.***