Polda Metro Jaya Sampaikan Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana soal Bahasa Sunda

- 5 Februari 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi - Pihak Polda Metro jaya menyampaikan bahwa Arteria Dahlan tidak bisa dipidana   terkait pernyataannya yang menyingung penggunaan Bahasa Sunda
Ilustrasi - Pihak Polda Metro jaya menyampaikan bahwa Arteria Dahlan tidak bisa dipidana terkait pernyataannya yang menyingung penggunaan Bahasa Sunda /Pixabay/mohamed_hassan

Selain itu, pernyataan yang menyinggung penggunaan Bahasa Sunda disampaikan Arteria saat rapat resmi anggota DPR yang seharusnya memang menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf Terkait Penggunaan Bahasa Sunda, Ridwan Kamil Ajak Saling Asah Asih dan Asuh

Zulpan mengatakan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam rapat resmi itu diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009.

"Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, di antaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE, juga tidak ditemukan pelanggaran UU ITE karena penyebaran video Arteria yang mengkritik penggunanaan Bahasa Sunda itu bukan ditransmisikan oleh yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Zulpan mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan oleh ucapan anggota dewan tersebut untuk melapor ke MKD DPR RI.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah