MALANG TERKINI - Pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Arteria Dahlan tidak bisa dipidana terkait perkataannya yang menyinggung penggunaan Bahasa Sunda.
Sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena pernyataannya yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda dalam rapat dengan DPR.
Kabid Humas Polda Metro E. Zulpan menyebutkan Arteria Dahlan tidak bisa dipidanakan sesuai Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Juga: Arteria Dahlan Diadukan Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar, Polisi: Masih Perlu Klarifikasi
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar dia, Jumat, 5 Februari 2022, dilansir Malang Terkini dari Antara.
Ayat 1 dari Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan maupun tertulis di dalam ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Penyidik mengambil kesimpulan tersebut setelah berkonsultasi dengan saksi ahli bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan SBMPTN 2022, Catat Tanggalnya!
"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan.
Zulpan juga menyebutkan bahwa Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014.