Pantauan Malang Terkini di salah satu video yang diunggah di kanal tersebut, Maru Nazara mengatakan Indra Kenz dan semua afiliator binary option harus dijerat hukum karena telah menjerumuskan dan menipu banyak orang.
"Kalian adalah afiliator dan bukan trader, hanya saja kalian menipu, kalian memanipulasi sehingga kalian dianggap seorang trader, karena kalian membohongi banyak orang," kata Maru dikutip Malang Terkini dari video yang diunggah di kanal YouTube tersebut.
Baca Juga: Klarifikasi Reza Fahd Adrian Terkait Unggahan Pengakuan Positif Covid-19 Malah Berwisata
Maru menyebut Indra Kenz cs menggunakan cara-cara yang kotor, menipu dan menjerumuskan banyak orang.
Ia juga menyatakan sudah banyak korban yang tertipu sampai jutaan, puluhan hingga ratusan juta, bahkan sampai miliaran.
Dalam video itu, Maru juga menyebutkan bahwa ada korban yang jual harta, tanah, maupun rumah, ada juga yang bercerai dan keluarganya hancur, bahkan ada yang bunuh diri.
Maru sendiri mengatakan bahwa dirinya adalah korban dari Indra Kenz sebesar Rp 540 juta.***