Briptu Christy Ditangkap Polda Metro Jaya di Hotel Grand Kemang Jakarta

- 10 Februari 2022, 22:22 WIB
ilustrasi: Briptu Christy, anggota Polda Sulawesi Utara yang dilaporkan hilang sejak 15 November 2021 lalu, ditangkap Polda Metro di hotel Grand Kemang Jakata
ilustrasi: Briptu Christy, anggota Polda Sulawesi Utara yang dilaporkan hilang sejak 15 November 2021 lalu, ditangkap Polda Metro di hotel Grand Kemang Jakata /Pixabay/jhusemannde/

"Tidak benar ya, jadi kita Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," ujar dia, dikutip Malang Terkini dari Antara.

Ia mengatakan, untuk tindak lanjut terkait kasus perempuan tersebut bisa tanya ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara.

Sebelumnya, Briptu Christy dilaporan meninggalkan tugas tanpa kabar sejak 15 November 2021 lalu.

Baca Juga: Apa itu IPO? Rans Bersiap dari Entertainment ke Entrepreneur, Ini Penjelasannya!

Selanjutnya, pada 31 Januari 2022, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kemudian, Polda Metro Jaya menemukan keberadaan polwan tersebut dan menangkapnya pada Senin, 7 Februari 2022, berdasarkan surat DPO dari Provost Polda Sulawesi Utara.***

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah