MALANG TERKINI - Link download Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ada di bagian akhir artikel ini.
Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara di Masjid dan juga Musala.
Melalui SE Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022, penggunaan pengeras suara diatur mulai besarnya volume hingga durasinya.
Baca Juga: Menag Keluarkan Aturan Mengenai Pengeras Suara Masjid, Tidak Boleh Lebih dari 100 dB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menerangkan jika SE Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 ini diterbitkan dalam upaya meningkatkan ketertiban dan ketentraman.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin 21 Februari 2022, dikutip Malang Terkini dari laman resmi Kemenag.
Menag menyatakan jika pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Meski demikian, penggunaan pengeras suara tersebut perlu diatur karena masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.