Menag Keluarkan Aturan Mengenai Pengeras Suara Masjid, Tidak Boleh Lebih dari 100 dB

- 21 Februari 2022, 16:26 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas keluarkan aturan mengenai batasan penggunaan pengeras suara masjid
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas keluarkan aturan mengenai batasan penggunaan pengeras suara masjid /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pemerintah melalui Kementrian Agama mengeluarkan aturan baru mengenai pengeras suara Masjid.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pada SE tersebut diatur beberapa hal yang berkaitan dengan pengeras suara Masjid.

Baca Juga: Beberapa Negara Sudah Transisi dari Pandemi ke Endemi, Luhut: Kita Tidak Perlu Latah atau Ikut-ikutan

Beberapa hal yang masuk dalam aturan tersebut diantaranya adalah mengenai batasan waktu dan juga batasan volume yang diijinkan.

Gus Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.

Kendati demikian, Gus Yaqut menekankan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Baca Juga: Sentil Menaker Fauziah Soal Aturan Baru Pencarian JHT, Hotman Paris: Di Mana Logikanya? Itukan Uang Dia

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x