MALANG TERKINI - Pemerintah melalui Kementrian Agama mengeluarkan aturan baru mengenai pengeras suara Masjid.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pada SE tersebut diatur beberapa hal yang berkaitan dengan pengeras suara Masjid.
Beberapa hal yang masuk dalam aturan tersebut diantaranya adalah mengenai batasan waktu dan juga batasan volume yang diijinkan.
Gus Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.
Kendati demikian, Gus Yaqut menekankan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.