MALANG TERKINI – Belakangan ini pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia harus terdaftar aktif di BPJS Kesehatan untuk mendaftar layanan publik.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan dan dikelola oleh pemerintah Indonesia.
BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT. Askes (Persero) yang resmi beroperasi tanggal 1 Januari 2014.
Baca Juga: Tanpa Antre, Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Mandiri melalui Whatsapp
Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.
Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Alasannya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 9 Fakta Sosok Aktris Nasya Marcella, Ternyata Punya Hobi Olahraga Wall Climbing dan Pilates
Apa saja layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan? Berikut ini adalah layanan publik yang mensyaratkan kepemilikan BPJS Kesehatan: