MALANG TERKINI – Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri melalui Whatsapp. Pendaftaran melalui Whatsapp ini termasuk pendaftaran melalui online.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan melalui offline atau online.
Offline atau yang artinya layanan tatap muka, dengan cara datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai kota/kabupaten domisili. Sedangkan layanan online bisa dilakukan dengan menelpon call center, aplikasi JKN Mobile, dan Whatsapp.
Baca Juga: Simak Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Tahun 2022, Cek Rinciannya!
BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dikelola oleh pemerintah. BPJS sendiri merupakan transformasi dari PT. Askes (Persero) yang resmi beroperasi tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan mempunyai 3 macam skema pembayaran mandiri sesuai dengan kelas yang dipilih (premi per kelas), masing-masing harus dibayarkan setiap bulannya. Adapun iuran (premi) per kelas per bulan per orang, akan disajikan berikut ini:
Kelas I: Rp150.000
Kelas II: Rp100.000
Kelas III: Rp42.000 (namun pemerintah mensubsidi menjadi Rp35.000)
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
Lalu bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara online via Whatsapp?