Bejat! Kronologi Pria Depok Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Hingga 20 Kali

- 2 Maret 2022, 11:59 WIB
ilustrasi: Kronologi pria depok perkosa anak kandungnya sendiri
ilustrasi: Kronologi pria depok perkosa anak kandungnya sendiri /educadormarcossv/pixabay/

MALANG TERKINI - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membeberkan kronologi kasus seorang pria yang diduga memperkosa putri kandungnya.

Pria asal Depok yang berinisial A tersebut telah ditangkap oleh pihak polisi di kawasan Sukmajaya, Kota Depok Senin 1 Maret 2022.

Yogen Heroes Baruno mengatakan jika pelaku sudah mengakui kelakuan bejadnya tersebut kepada polisi.

Baca Juga: Klarifikasi Syerin dan Gofar Hilman atas Tuduhan Tindakan Pelecehan Seksual: Sejujurnya Tidak Terjadi

A telah memperkosa anaknya sendiri sejak tahun lalu hingga akhirnya ketahuan beberapa hari yang lalu.

 

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 Februari 2022 kemarin saat melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dikutip dari PMJ News, Rabu 2 Maret 2022.

Menurut pengakuan awal pelaku, tindakannya tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali yang mana hal ini bertolak belakang dari keterangan korban.

Baca Juga: Kode Promo GrabFood di Bulan Maret 2022, Nikmati Street Boba Diskon 30%

Korban mengatakan bahwa sang ayah telah memperkosanya tidak kurang dari 20 kali.

"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakuan korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," kata dia.

Yogen kemudian menjelaskan aksi pemerkosaan terhadap anak kandung itu dilakukan dengan cara memaksa dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Sang anak pun lantas ketakutan sehingga menuruti kemauan pelaku.

Baca Juga: Banjir Serang Banten Rendam 4 Kecamatan, Dua Korban Tewas Tersengat Listrik dan Terkena Longsor

"Pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok," ujarnya.

Peristiwa ini terungkap setelah aksi bejat pelaku diketahui oleh sang istri (DA).

Tanpa alasan yang jelas anaknya kerap tertawa dan menangis sendirian. DA pun lantas mencari tahu penyebabnya.

DA kaget dan tak menyangka apa yang suaminya telah lakukan terhadap buah hati mereka.

Dia memergoki sang suami saat hendak melakukan tindakan tercela itu kepada anaknya. DA pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Terungkap! Kalina Ocktaranny Buka Luka Lama, Ternyata Ini Penyebab Dia Bercerai dengan Deddy Corbuzier

Pelaku pun akan dikenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.***(Boy Darmawan/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Pria di Depok Memperkosa Putri Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah